Polsek Rengasdengklok Melalui Unit Reskrim, Giat Ops KRYD Dengan Sasaran Miras Oplosan

    Polsek Rengasdengklok Melalui Unit Reskrim, Giat Ops KRYD Dengan Sasaran Miras Oplosan

    Polres Karawang Polda Jabar - Jajaran Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, terus berupaya menekan adanya peredaran minuman keras ( Miras) Oplosan diwilayah  Rengasdengklok

    Hal tersebut dibuktikan dengan rutin nya melaksanakan kegiatan Ops KRYD dengan sasaran minuman keras Oplosan dan obat - obat terlarang diwilayah Polsek Rengasdengklok, Rabu malam (25/12/2024) Pukul 21.30 Wib

    Seperti yang dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Aipda Juli kuswantoro, Aipda H Alan Sutisna dan Briptu M.Paisol Azizi, merazia beberapa kios jamu yang diduga menjual minuman keras jenis Oplosan dan Obat - obatan terlarang

    Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP. Edwar Zulkarnain.SIK., SH., M.H. Kapolsek Rengasdengklok Akp H.Edi Karyadi S.H. mengatakan, kegiatan Ops KRYD khususnya terhadap peredaran minuman keras jenis Oplosan Sering dilakukan jajaran Polsek Rengasdengklok

    "Kami jajaran Polsek Rengasdengklok secara rutin melaksanakan Kegiatan Ops KRYD khususnya terhadap kios - kios jamu yang disinyalir menjual minuman keras Oplosan dan Obat - obat terlarang diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok", Ujar Kapolsek Rengasdengklok Akp Edi Karyadi,
    Kamis (26/12/2024)

    "Dijelaskan Kapolsek, pada kegiatan Ops KRYD kali ini anggota Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok berhasil mengamankan minuman keras jenis arak dari kios penjual jamu didusun Karangayar desa kutakarya

    "Dalam kegiatan Ops KRYD, anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan 2 botol kecil minuman keras jenis arak dari kios jamu di Dusun Karangayar Desa Kutakarya Kec Kutawaluya, selanjutnya barang bukti tersebut kami amankan di Mapolsek Rengasdengklok", jelasnya

    Selanjutnya kepada kedua pemilik kios diberikan teguran dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman keras

    "Kepada para pemilik kios jamu kami berikan teguran keras dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak menjual atau menyediakan minuman keras maupun obat - obat terlarang", Tutupnya

    Polres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain

    KARAWANG

    KARAWANG

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas TNI, Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi C3 Patroli Sambangi Tokoh Pemuda...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pengamanan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 Polsek Purwasari Pastikan Rasa Aman Dan Nyaman Untuk Masyarakat 
    Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Analisa Sementara, Kapolri : Pantauan Tol Rest Area KM 57 Rata Rata Berjalan Normal

    Tags